Suriya-Aceh Info Anak Meulaboh→ Menguji Fokus Penjabat Kepala Daerah-» Setelah melalui proses seleksi yang terkesan diam-diam dan tertutup, akhirnya gelombang pertama pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah tahun ini dimulai. Kemarin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah habis.
Mereka ialah Al Muktabar yang dilantik sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw menjadi Pj Gubernur Papua Barat.
Lima provinsi itu merupakan sebagian dari 49 wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tengah Mei 2022. Dengan kata lain, ada 44 penjabat bupati/wali kota yang juga mesti ditunjuk dan dilantik bulan ini.
Terlepas dari sosok-sosok yang dilantik, sesungguhnya kita masih menyayangkan proses penunjukan dan pengangkatan para penjabat kepala daerah gelombang awal yang tidak seperti harapan publik. Transparansi dan akuntabilitas, yang semestinya menjadi syarat rekrutmen, tidak terlihat dilakukan oleh pemerintah. Bahkan nama-nama penjabat itu baru beredar dan diketahui masyarakat satu hari sebelum pelantikan.
Boleh saja Mendagri tidak mengakui hal itu. Ia bahkan dengan yakin memastikan telah bersikap demokratis dan transparan dalam memilih penjabat kepala daerah. Menurutnya, pemerintah menerapkan prinsip demokratis tidak dengan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat, tapi melalui beberapa kelompok masyarakat.
Namun, di lapangan, publik melihatnya berbeda. Alih-alih transparan dan terbuka terhadap aspirasi publik, proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah malah ibarat operasi senyap. Diam-diam, tertutup, dan tanpa sosialisasi. Tak mengagetkan bila ada sebagian masyarakat yang menyimpan kecurigaan bahwa ada hal yang ditutup-tutupi terkait rekrutmen penjabat kepala daerah itu.
Meski demikian, ada satu hal positif dari keputusan pemerintah kali ini yang patut diapresiasi. Kendati mungkin belum bisa sepenuhnya menebus 'kesalahan' di awal proses, setidaknya kita harapkan itu dapat membantu meredam kecurigaan-kecurigaan publik tadi. Poin tersebut ialah tentang aturan pembatasan masa jabatan dan kewajiban evaluasi berkala untuk semua penjabat kepala daerah.
Mendagri menyatakan masa jabatan para penjabat ini tidak langsung selama 2,5 tahun, tapi hanya satu tahun dengan opsi perpanjangan. Dalam periode satu tahun itu pun evaluasi mesti dilakukan setiap tiga bulan. Ini tidak hanya menjadi pintu bagi masuknya aspirasi rakyat, tapi juga peringatan bagi penjabat kepala daerah agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.
Yang pertama dan utama, penjabat kepala daerah harus betul-betul fokus berpikir dan bekerja untuk wilayahnya. Orang-orang yang terpilih sebagai penjabat tentunya adalah mereka yang dinilai memiliki pengalaman sekaligus memahami aspek kewilayahan. Artinya, mereka semestinya tidak cuma menguasai tentang program kerja pemerintah daerah, tapi juga mengerti persoalan, isu sosial, politik, maupun kearifan tingkat lokal.
Memang ada batasan-batasan kewenangan yang tak bisa dilakukan oleh penjabat kepala daerah. Akan tetapi, sesungguhnya itu bukan batasan yang dapat mengekang kreativitas dan gebrakan untuk memajukan daerah yang mereka pimpin. Pemimpin yang baik tetap bisa berkreasi tanpa melanggar batasan-batasan yang ada. Minimal, penjabat harus bisa menjalankan kebijakan serta perencanaan pembangunan yang disusun kepala daerah sebelumnya.
Untuk bisa bekerja maksimal dan fokus, tidak ada jalan lain, copot semua atribut sebelumnya. Tanggalkan semua kepentingan dan agenda pribadi. Jauhkan niat serakah untuk memanfaatkan posisi penjabat justru untuk menggapai ambisi politik di 2024. Bekerjalah dengan fokus selayaknya pemimpin daerah yang sesungguhnya, bukan sekadar sebagai pemain pengganti.
Home »
Editorial Blog
» Menguji Fokus Penjabat Kepala Daerah
Menguji Fokus Penjabat Kepala Daerah
Posted by www.suriyaaceh.eu.org
Posted on 10:08:00 pm
with No comments
0 Responses to komentar:
Post a Comment
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Peraturan Berkomentar
[1]. Dilarang menghina, Promosi (Iklan), Menyelipkan Link Aktif, dsb
[2]. Dilarang Berkomentar berbau Porno, Spam, Sara, Politik, Provokasi,
[3]. Berkomentarlah yang Sopan, Bijak, dan Sesuai Artikel, (Dilarang OOT)
[3]. Bagi Pengunjung yang mau tanya, Sebelum bertanya, Silakan cari dulu di Kotak Pencarian
“_Terima Kasih_”