Hal tersebut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam pernyataan resmi Jumat (25/3). Mengutip pemberitaan Kontan, ada 4 poin yang menjadi alasan Tim Penyelidik memiliki kesimpulan sementara bahwa kasus ini mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian Negara.
Pertama, kegiatan pemurnian emas Antam periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, telah menentukan tarif kepada Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu berdasarkan Penetapan Tarif dan Ongkos Cetak Antam sehingga dapat merugikan Antam.
Kedua, Kegiatan perdagangan (perdagangan), baik ekspor maupun impor yang dilakukan oleh ANTM kepada beberapa perusahaan rekanan (memiliki perjanjian kerjasama perdagangan), penggunaan nilai premium/diskon yang tidak sesuai ketentuan.
Ketiga, diduga Antam telah melakukan pembelian terhadap emas yang tidak memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) diantaranya emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.
Keempat, dugaan Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi emas.
Tentang siapa yang melaporkan dan bagaimana awal mulanya dugaan korupsi di tubuh Antam ini perhatian Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana tidak banyak berkomentar.
"Pelapor itu dilindungi Undang-Undang. Kalau saya membocorkan, sama saja Saya melanggar UU, mohon maaf. Kerahasiaan pelapor di atur dalam UU," tukasnya.
Sementara itu, manajemen ANTM menyatakan masih akan membahas masalah itu secara internal. "Kami malam ini baru mau kordinasi internal terlebih dahulu," kata Yulan Kustiyan Sekretaris Perusahaan ANTM.
Saham ANTM bergerak di teritori negatif sepanjang perdagangan hari ini. Saham perusahaan pelat merah ini longsor 1,13% ke level Rp 2.630 setelah akhir pekan lalu menguat 0,75%.
0 Responses to komentar:
Post a Comment
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Peraturan Berkomentar
[1]. Dilarang menghina, Promosi (Iklan), Menyelipkan Link Aktif, dsb
[2]. Dilarang Berkomentar berbau Porno, Spam, Sara, Politik, Provokasi,
[3]. Berkomentarlah yang Sopan, Bijak, dan Sesuai Artikel, (Dilarang OOT)
[3]. Bagi Pengunjung yang mau tanya, Sebelum bertanya, Silakan cari dulu di Kotak Pencarian
“_Terima Kasih_”