Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo mengatakan bahwa menghadapi hingga kini masih menimbang soal rencan tersebut.
"(Tarif Soal royalti) sedang dipertimbangkan,"
kata Sunindyo, dikutip Kontan, Kamis (10/3/2022).Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait rencana kenaikan tarif royalti batubara tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, ada dua Peraturan Pemerintah yang akan dirilis terkait pengaturan tarif royalti batubara.
"Revisi PP 91/2018 tentang PNBP yang antara lain akan mengatur tarif royalti bagi pemegang IUP, dan PP tentang Perlakuan Perpajakan Industri Batubara yang akan mengatur tarif royalti bagi pemegang IUPK OP,"
ujarnya.Namun, besaran penyesuaian yang akan dikenakan belum diketahui secara pasti.
Terkait rencana pemerintah menaikkan royalti batubara, Hendra memastikan usaha memahami keinginan pemerintah terhadap hal itu. dan mendukung rencana tersebut.
Namun, kenaikan tarif tersebut tidak terlalu terasa, atau masih dalam batas kemampuan perusahaan, mengingat pandangan batubara akan semakin berat," ujarnya.
terlihat, saat ini tarif royalti pemegang PKP2B atau generasi 1, 2, dan 3 adalah sebesar 13.5%.
Sementara bagi pemegang IUP, tarifnya bervariasi, yakni antara 3%, 5%, dan 7% berdasarkan kalori batubara.
0 Responses to komentar:
Post a Comment
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Peraturan Berkomentar
[1]. Dilarang menghina, Promosi (Iklan), Menyelipkan Link Aktif, dsb
[2]. Dilarang Berkomentar berbau Porno, Spam, Sara, Politik, Provokasi,
[3]. Berkomentarlah yang Sopan, Bijak, dan Sesuai Artikel, (Dilarang OOT)
[3]. Bagi Pengunjung yang mau tanya, Sebelum bertanya, Silakan cari dulu di Kotak Pencarian
“_Terima Kasih_”